Selamat Datang Di Omah Blogger Indonesia

Kami adalah komunitas Sosial Nirlaba yang bertujuan mendampingi masyarakat luas untuk mengerti teknologi informasi (IT) secara Gratis.

Masyarakat sekarang tidak bisa tidak, harus mengerti teknologi informasi alias tidak buta IT, supaya tidak ketinggalan informasi yang ujung-ujungnya menambah keterpurukan bangsa ini dalam Era Global.

Baik Keterpurukan dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial, IT, dll.

Dengan mengerti IT, masyarakat akan semakin berwawasan dan berkembang pola pikirnya, hingga mampu bersaing di ranah Global.

Mari Dukung Omah Blogger Borobudur Untuk Memajukan Bangsa Ini!

Untuk Kemitraan, Hubungi Kami: 0852 9256 5799.

Tampilkan postingan dengan label Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Anti Korupsi. Tampilkan semua postingan

KPK locks up West Java High Court judge

The Corruption Eradication Commission (KPK) detained on Friday West Java High Court judge Pasti Serefina Sinaga for allegedly accepting a bribe while handling a graft case involving former Bandung mayor Dada Rosada.

KPK spokesperson Johan Budi said Pasti would be held in the Pondok Bambu detention center in East Jakarta. “For the investigation of the case, she will be detained for 20 days,” Johan said.

Pasti and another Bandung District Court judge Ramlan Comel are believed to have accepted bribes from a number of Bandung administration officials tried for allegedly embezzling Rp 40 billion (US$3.4 million) from the Bandung administration’s 2009-2010 social fund.

While Ramlan was suspected of handling the verdict for the case, Pasti’s alleged role was to provide a lenient sentence in the appellate court.

The KPK charged Pasti under Law No. 31/1999 on Corruption Eradication, which stipulates a maximum sentence of 20 years.

On Friday, Pasti, who left the KPK building wearing a bright orange detainee’s jacket, told reporters, “The truth will be revealed in court”.

Didit Wijayanto, Pasti’s lawyer, said that his client refused to sign the detention dossiers because she felt the KPK was pressuring her to confess even though they did not have sufficient evidence to
detain her.

“The KPK could not show any money or items as evidence of the bribery with which my client is charged,” Didit told reporters.

He added that Pasti did not chair the panel of judges during the trial in the West Java High Court and emphasized that any verdict should have been confirmed by at least one other judge.

“We refuse to accept this detention. Why is the KPK only arresting my client, when there is another judge who supported the verdict in the case?” Didit asked.

The case broke with the arrest of Setyabudi, then Bandung District Court deputy head, in March 2013. He was charged with accepting bribes from the then Bandung mayor Dada Rosada, who was implicated in the social aid funding graft case.

Setyabudi had promised Dada’s confidant, Toto Hutagalung, that he would organize a scheme to not mention the mayor in the trial. Setyabudi also promised to give lenient sentences to the other defendants in exchange for Rp 3 billion.

The judges then handed down a light sentence of one year imprisonment and a fine of Rp 50 million to the defendants who had embezzled the city’s social funds. The judges also failed to implicate Dada
in the case.

In the West Java High Court, Pasti, who had been appointed as one of the judges in the case, asked for Rp 1 billion to “secure” the case at the appellate court level.

Dada Rosada was later arrested by the KPK and is now serving 10 years imprisonment as sentenced by the Corruption Court, while Setyadi and Toto are serving to 12 years and seven years in prison for their roles in the series of bribery cases.

Guru Penentang Korupsi Yang Dimusuhi dan Dipecat

Sampul Sekolah Harapan Sekolah Bebas KorupsiGuru dan pegawai negeri sipil lainnya gelisah ketika menjelang pemilihan presiden beredar kabar ada kandidat yang berencana menghapus kenaikan pendapatan mereka lewat remunerasi dan gaji ke-13. Tentu saja itu rumor belaka karena capres yang nekat menghapusnya sama saja bunuh diri.

Namun agaknya perlu ditanyakan, guru dan pegawai negeri seperti apakah yang layak menerima remunerasi itu? Bukankah setelah gaji naik, korupsi—bahkan yang terjadi di sekolah-sekolah—juga tak berhenti?

Jauh sebelum program peningkatan kesejahteraan itu ada, seorang guru di Garut, Jawa Barat, Ade Manadin, menunjukkan bukan gaji besar yang membuat dia menjadi pengajar yang luar biasa. Ketika Indonesia Corruption Watch mengampanyekan program Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah di Garut, ia mengadopsinya buat sekolah masa kecilnya.

Guru ini menantang risiko kehilangan pekerjaan dengan membongkar kasus korupsi di sekolah ketika dia sendiri masih belum mengalami enaknya kenaikan gaji lewat remunerasi.

Berikut ini kisah Ade dalam buku Sekolah Harapan Sekolah Bebas Korupsi:

Selain punya jeruk, dodol, dan kisah nikah kilat bupatinya, Garut juga punya Ade Manadin. Lulusan Sekolah Guru Olah Raga ini sehari-harinya tak mengajar, tapi berdagang keliling menjajakan alat keperluan pendidikan dari sekolah ke sekolah.

Bukan karena dia tak cakap jadi guru, tapi dia yang berstatus guru bantu nekat membongkar korupsi dana operasional di sekolah tempatnya bekerja. Akibatnya, sepuluh tahun jadi sukarelawan di sekolah itu, bukannya diangkat jadi guru tetap, Ade malah dipecat.

Uang hasil jualan itu ditabung buat meneruskan sekolah ke IKIP Bandung. Lulus dari sana, ia pulang ke Garut, kembali jadi guru sukarelawan.

Kali ini pun dia dicap pemberontak. Pasalnya dia kerap memimpin unjuk rasa memperjuangkan  hak-hak guru sukarelawan.

Ade lalu ikut seleksi jadi guru pegawai negeri sipil. Seorang pejabat dinas pendidikan Kecamatan Pakenjeng, Garut, menyumpahi guru pemberontak ini tidak lulus. Ade mendatanginya sekadar menyampaikan kabar bahwa ia lolos seleksi.

Ade tak berhenti menyuarakan protes terhadap korupsi. Saat mendapati penyimpangan dana hibah pembangunan sekolah dari Bank Dunia, Ade membawa temuannya ke media.

“Mengapa saya harus takut bila benar?” kata Ade. “Saya tetap bisa cari makan sekalipun dipecat dari pegawai negeri.”

Hidup membawanya mengajar ke sekolah masa kecilnya, SD Tegal Gede 2. Dulu sekolah itu cuma berdinding bambu dan lantainya tanah.

Di sekolah itu dulu Ade memupuk impiannya menjadi guru. Anak petani di Kabupaten Garut ini dilarang melanjutkan sekolah selepas SD karena orangtuanya mau dia langsung bekerja.

Tapi dia diam-diam mendaftar ke SMP di Pakenjeng. Dua jam lamanya dia berjalan kaki ke sekolah itu. Agar seragam dan sepatunya tak hancur dimakan perjalanan di medan berat itu, Ade menitipkannya di sekolah. Usai sekolah ia mencari uang buat bayaran sekolah dengan membantu pedagang di pasar.

Lulus SMP, Ade mendaftar ke Sekolah Guru Olah Raga. Karena sekolah itu ada di Kabupaten Tasikmalaya, ia butuh uang lebih banyak yang dicarinya dengan jadi kuli angkut di pasar.

Ketika kembali ke SD Tegal Gede 2, kondisinya tak lebih baik dari sewaktu ia bersekolah di sana. Saking parahnya, orang tua kompleks di sekitar sekolah tak mau mendaftarkan anaknya ke sana.

Ade mengusulkan kepada Kepala Sekolah SD Tegal Gede 2, Kaspi, agar membuat program transparansi anggaran sehingga masyarakat mau berpartisipasi membantu pembangunan sekolah. Kaspi mendukung ide itu dan masyarakat mau membantu karena penggunaan dananya jelas sehingga perlahan fasilitas sekolah itu membaik.

Kekurangan fasilitas sekolah pun dibantu oleh Ade. Murid-murid bebas meminjam dua unit komputer di rumahnya.

Agar lulusan SD itu tak perlu bersekolah ke SMP yang jauh seperti dia dulu, Ade membuat SMP Terbuka pada 2000. Ade sengaja tak memberitahu ke muridnya bahwa itu SMP Terbuka agar setidaknya anak-anak tak ragu melanjutkan sekolah.

Ketika SMP Terbuka itu dibuat jadi SMP Negeri, Ade memilih bertahan di SD. Padahal dia berpeluang besar buat jadi kepala sekolah. “Saya tidak mengejar jabatan,” ujarnya.

Agar tak menggantungkan hidup dari gaji guru yang dulu tak seberapa, Ade menambah pendapatan dari berdagang hasil kebun, konveksi, dan masih meneruskan berjualan alat-alat pendidikan. “Saya percaya guru pegawai negeri  yang mendapat tunjangan profesi dan tinggal di desa dapat hidup layak tanpa perlu korupsi,” kata Ade.